KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI
NOMOR 012/M/1999
TENTANG
PENETAPAN KERATON SAMBALIUNG, ISTANA KUTAI, ISTANA GUNUNG TABUR, ISTANA
PASER BELENGKONG, DAN MASJID BELENGKONG KABUPATEN BULUNGAN, MASJID
KASIMUDDIN DIWILAYAH PROVINSI KALIMANTAN
TIMUR SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA
TANGGAL 12 JANUARI 1999
KERATON
SAMBALIUNG, DESA SAMBALIUNG KECAMATAN SAMBALIUNG KABUPATEN BERAU PROVINSI
KALIMANTAN TIMUR
BATAS-BATAS
SEBAGAI BERIKUT :
SEBELAH BARAT
DAYA : JL. M. AMINUDDIN
SEBELAH BARAT LAUT : PEKARANGAN MILIK DATUK NURBIK. NO AKTE 168 DAN
MILIK
DATUK ULLANG NO AKTE 167
SEBELAH TIMUR
LAUT : JL. DESA
SEBELAH
TENGGARA : PEKARANGAN MILIK
DATUK ULLANG. NO AKTE 170 DAN 171
LUAS BANGUNAN : 780,08 M2
LUAS TANAH : 6.912 M2
STATUS
PEMILIKAN : MILIK NEGARA
ISTANA GUNUNG
TABUR, DESA GUNUNG TABUR, KECAMATAN GUNUNG TABUR KABUPATEN BERAU PROVINSI
KALIMANTAN TIMUR
BATAS-BATAS
SEBAGAI BERIKUT :
SEBELAH UTARA : JL. MANUNGGAL
SEBELAH TIMUR : SUNGAI SEGAH
SEBELAH SELATAN : RUMAH PENDUDUK
SEBELAH BARAT : JL. BULUNGAN, MESJID
PANCASILA
LUAS BANGUNAN : 9.655 M2
LUAS TANAH : 10.036 M2
STATUS
KEPEMILIKAN : PEMERINTAH
DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TTD
PROF. Dr.
JAWONO SUDARSONO, M. A